Penerimaan Cpns Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2019
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG
TAHUN ANGGARAN 2019
TAHUN ANGGARAN 2019
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 565 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan pemkot Tangerang Tahun Anggaran 2019, maka Pemerintah Kota Tangerang akan melaksanakan seleksi penerimaan CPNS Formasi Tahun
2019 sebagaimana rincian terlampir dengan ketentuan sebagai berikut :
I.PERSYARATAN
A.PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia yang mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
- Pada dikala melamar Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun O (nol) bulan O (nol) hari
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap sebab melaksanakan tindak pidana atau kasus narkoba;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Tidak mempunyai ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
- Peserta yang dinyatakan lulus harus menciptakan surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun semenjak TMT PNS. Apabila yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
- Berkelakuan baik;
- Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) jabatan formasi;
- Peserta dengan status Pl/TL pada seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 sanggup mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS Tahun 2019 dengan memakai kualifikasi pendidikan yang sama dikala melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar dikala mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018. Nilai yang akan dipakai ialah nilai terbaik, antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019.
- Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS sanggup melanjutkan aktivitas beasiswanya sehabis diangkat sebagai PNS.
B.PERSYARATAN KHUSUS
1.Surat lamaran orisinil bermaterai Rp. 6000,- ditujukan Kepada Walikota Tangerang (format surat lamaran sanggup diunduh di https://bkpsdm.tangerangkota.go.id/menyesuaikan);
2.ljazah Perguruan Tinggi / Universitas (asli);
3.Transkip Nilai Perguruan Tinggi / Universitas (asli);
4. Bagi Lulusan Perguruan Tinggi / Universitas luar negeri wajib menyertakan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti/Kemendikbud
5.Pas photo berwarna (latar belakang warna merah);
6. Kartu Tanda Penduduk (elektronik) - asli / surat keterangan telah melaksanakan perekaman e-KTP (asli) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Instansi Berwenang;
7. Bagi Pelamar pada Formasi Tenaga Kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada dikala pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;
8.Bagi Pelamar formasi Jabatan Guru yang mempunyai sertifikat pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh KemDIKBUD/KemRISTEKDIKTI dan Kementerian Agama wajib untuk mengunggah/upload akta dimaksud pada sistem SSCASN BKN;
9.Bagi penyandang disabilitas wajib menyampaikan surat keterangan dari dokter pemerintah/lnstansi pemerintah yang berwenang yang menerangkan
jenis/tingkat disabilitasnya dan tidak akan menghambat pelaksanaan kiprah sesuai dengan gugusan yang ditentukan dengan kriteria :
a. Mampu melaksanakan tugas seperti menganalisa, mengetik, memberikan buah fikiran dan berdiskusi;
b. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
c. Mampu berjalan secara mandiri/menggunakan alat bantu jalan.
Saat tahap verifikasi panitia akan mengundang calon pelamar dimaksud untuk memastikan kesesuaian gugusan dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
10. lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (Dua Koma Tujuh Puluh Lima) skala 4,00 (empat koma nol nol )dari Perguruan Tinggi yang aktivitas studinya Terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan /atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada dikala kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah.
DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAPNYA DISINI
CONTOH SURAT LAMARAN , DOWNLOAD DISINI
Lampiran lengkap download melalui link yang tersedia |