Seleksi Cpns Pemprov Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019
GUBERNUR KALIMANTAN UTARA KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 800.08/1398.1/2.1- BKD
TENTANG
KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN ANGGARAN 2019
GUBERNUR KALIMANTAN UTARA,
TENTANG
KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN ANGGARAN 2019
GUBERNUR KALIMANTAN UTARA,
Menimbang
a. Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kiprah dan pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu menambah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara;
b. Bahwa untuk penambahan Pegawai Negeri Sipil dimaksud dipandang perlu memutuskan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019;
Mengingat
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362)
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 perihal Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 perihal Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
7. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 perihal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tanggal 3 Juli 2019 Tentang Jabatan Dokter,Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (empat puluh) Tahun;
9. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 13 Tahun 2018 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Kalunantan Utara Tahun 2018 Nomor 13);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 Tanggal 8 Juli 2013 perihal Registrasi Tenaga Kesehatan;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 Tanggal 30 Oktober 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1403);
12. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2019 perihal Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019 perihal Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2019;
13. Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.849/2018 Tanggal 21 November 2018 Tentang Penetapan Standar Satuan Harga Belanja Pegawai dan Belanja Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019;
Memperhatikan
1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 816 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 perihal Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019;
2.Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 Tanggal 17 Mei 2019 Perihal Pengadaan ASN Tahun 2019;
3.Surat Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Nomor A 26 - 30/V 51 - 2/99 Tanggal 8 April 2019 Perihal Penyampaian Hasil Penghitungan Kebutuhan ASN TA 2019;
4. Surat Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/ 1007/S.SM.01.00/2019 Tanggal 1 Oktober 2019 Perihal Jadwal Pelaksanaan Rekrutmen dan Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019;
5.Pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1069/M.SM.01.00/2019 Tanggal 28 Oktober 2019 Tentang Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
KESATU
Keputusan Gubemur Kalimantan Utara perihal Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019.
KEDUA
Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Negen Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sejumlah 300 (tiga ratus) dengan rincian Formasi Jabatan Tenaga Kesehatan sebanyak 103 (seratus tiga), dan Tenaga Teknis sebanyak 197 (seratus Sembilan puluh tujuh) sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan menjadi bab yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KETIGA
Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil tersebut dilakukan sesuai dengan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 dan menjadi bab yang tidak terpisahkan dari Keputusan 1n1, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT
Segala biaya yang timbul akhir diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019.
KELIMA
Keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan apabila di lalu hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Tanjung Selor
Pada tanggal 5 November 2019
GUBERNUR
Dr.H.IRIANTO LAMBRIE
Tembusan:
1.Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta;
2.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI di Jakarta
3.Menteri Keuangan RI di Jakarta;
4.Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta;
5.Kepala Kantor Regional VIII BKN di Banjarbaru;
6.Inspektur Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara.
7.Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimant.an Utara di Tanjung Selor.
8.Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara di Tanjung Selor.
LAMPIRAN
DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAPNYA DISINI