Tips

Seleksi Cpns Pemprov Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019

GUBERNUR KALIMANTAN UTARA KEPUTUSAN  GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 800.08/1398.1/2.1- BKD
TENTANG
KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI  KALIMANTAN UTARA TAHUN ANGGARAN 2019

GUBERNUR KALIMANTAN UTARA,


Menimbang
a. Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kiprah dan pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu menambah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara;
b. Bahwa untuk penambahan Pegawai Negeri Sipil dimaksud dipandang perlu memutuskan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019;

Mengingat
1. Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun  2012 tentang  Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2012  Nomor 229,  Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 5362)
2. Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor 36 Tahun 2014 perihal Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan   Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 5607);
4. Peraturan Pemerintah   Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013  perihal Pedoman Pelaksanaan  Anggaran Pendapatan  dan   Belanja  Negara (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2013  Nomor  103, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 5423);
6. Peraturan Presiden  Nomor 81 Tahun 2010 tentang  Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
7. Peraturan Presiden  Nomor 2 Tahun 2015 perihal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor  17 Tahun 2019 Tanggal 3 Juli 2019 Tentang Jabatan Dokter,Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti,  dan Perekayasa sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas  Usia Pelamar Paling  Tinggi  40 (empat puluh) Tahun;
9. Peraturan Daerah  Provinsi Kalimantan  Utara Nomor 13  Tahun 2018 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran  2019  (Lembaran  Daerah  Provinsi Kalunantan  Utara Tahun 2018 Nomor 13);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun  2013 Tanggal 8 Juli 2013 perihal Registrasi Tenaga Kesehatan;
11. Peraturan   Menteri   Pendayagunaan   Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 Tanggal 30 Oktober 2019  tentang  Kriteria Penetapan  Kebutuhan  Pegawai  Negeri Sipil dan Pelaksanaan   Seleksi Calon Pegawai  Negeri Sipil Tahun  2019  (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun  2019 Nomor  1403);
12. Keputusan  Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2019 perihal Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 12 Tahun 2019 perihal Kebutuhan Pegawai Aparatur    Sipil    Negara   Secara    Nasional   Tahun Anggaran 2019;
13. Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.849/2018 Tanggal 21 November 2018 Tentang Penetapan Standar Satuan Harga Belanja Pegawai dan  Belanja Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019;


Memperhatikan

1.  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 816 Tahun 2019 Tanggal  27 September 2019 perihal Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019;
2.Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 Tanggal 17 Mei 2019 Perihal Pengadaan ASN Tahun 2019;
3.Surat Sekretaris  Utama Badan  Kepegawaian Negara Nomor  A 26 - 30/V 51 - 2/99 Tanggal 8 April  2019 Perihal Penyampaian Hasil Penghitungan Kebutuhan ASN TA 2019;
4. Surat Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Nomor B/ 1007/S.SM.01.00/2019 Tanggal 1 Oktober 2019 Perihal    Jadwal Pelaksanaan Rekrutmen dan Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019;
5.Pengumuman  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1069/M.SM.01.00/2019 Tanggal 28  Oktober 2019 Tentang Informasi Penerimaan  Calon Pegawai Negeri  Sipil  Tahun 2019 di  Lingkungan  Pemerintah  Pusat dan Daerah;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan

KESATU
Keputusan Gubemur Kalimantan Utara perihal Kebutuhan Pegawai Negeri  Sipil  di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019.

KEDUA
Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Negen Sipil  di Lingkungan     Pemerintah     Provinsi    Kalimantan      Utara sejumlah  300 (tiga ratus)  dengan rincian Formasi Jabatan Tenaga Kesehatan sebanyak 103  (seratus tiga), dan Tenaga Teknis sebanyak 197 (seratus Sembilan puluh tujuh) sebagaimana  tercantum  dalam  lampiran  1    dan  menjadi bab yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KETIGA
Pelaksanaan   pengisian   penetapan    kebutuhan   Pegawai Negeri Sipil  tersebut dilakukan sesuai dengan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran  sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 dan menjadi bab yang tidak terpisahkan dari Keputusan  1n1,  dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

KEEMPAT
Segala biaya yang timbul akhir diterbitkannya Keputusan ini   dibebankan  pada  Anggaran Pendapatan  dan  Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019.

KELIMA

Keputusan  ini berlaku  semenjak tanggal ditetapkan dan apabila di  lalu hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Tanjung Selor
Pada tanggal 5 November 2019
GUBERNUR

Dr.H.IRIANTO LAMBRIE



Tembusan:
1.Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta;
2.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi RI di Jakarta
3.Menteri Keuangan RI di Jakarta;
4.Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  di Jakarta;
5.Kepala Kantor Regional VIII BKN di Banjarbaru;
6.Inspektur Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara.
7.Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset  Daerah  (BPKAD)  Provinsi  Kalimant.an Utara di Tanjung Selor.
8.Kepala Biro  Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara di Tanjung Selor.


LAMPIRAN
 Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kiprah dan pelayanan kepada masyarakat dipand Seleksi CPNS Pemprov Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019



DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAPNYA DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel