Pengadaan Cpns Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2019
Arsip Nasional Republik Indonesia menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 597 Tahun 2019 wacana Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
I.UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)
1.Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat
2.Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum
3.Biro Umum
4.Direktorat Kearsipan Pusat
5.Direktorat Kearsipan Daerah I
6.Direktorat Akuisisi
7.Direktorat Preservasi
8.Direktorat Layanan dan Pemanfaatan
9.lnspektorat
10.Pusat Data dan lnformasi
11.Pusat Sistem dan Jaringan lnformasi Kearsipan Nasional
12.Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan
13.Pusat Jasa Kearsipan
14.Balai Arsip Statis dan Tsunami (Banda Aceh)
III.KRITERIA PELAMAR
1.Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukan bagi pelamar I dengan kriteria:
a. Cumlaude yakni pelamar lulusan terbaik (dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada dikala kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
b. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
- Mampu melaksanakan kiprah seperti menganalisa, mengetik, memberikan buah pikiran dan berdiskusi;
- Mampu bergerak dengan memakai alat bantu berjalan selain dingklik roda;
- Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2.
c.Putra/Putri Papua atau Papua Barat yakni pelamar dengan kriteria menurut garis keturunan orang renta (bapak atau ibu orisinil Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan sertifikat kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku;
d. Umum yakni pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana karakter a, b, dan c diatas.
2. Pelamar disabilitas yang melamar pada formasi umum wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
3.Pelamar P1/TL yakni pelamar seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 37 tahun 2018 wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam tiga kali deretan jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus hingga dengan tahap akhir. Pelamar P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan memakai kualifikasi pendidikan yang sama dikala melamar sebagai CPNS tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang di inginkan, baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar dikala mendaftar sebagai CPNS tahun 2018 dan akan dipakai nilai terbaik, antara nilai SKD tahun 2018 dengan nilai SKD tahun 2019.
4. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) s.d. 3 (tiga) wajib memenuhi persyaratan pelamar sebagaimana dalam pengumuman ini.
DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAPNYA DISINI