Tips

Pengadaan Cpns Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019

KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN NOMOR : PENG/4/XI/2019

TENTANG

PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2019




Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi  Nomor:  388  tahun 2019  tanggal  27 September  2019 perihal Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan Tahun Anggaran 2019, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menunjukkan kesempatan kepada Warga  Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai  Negeri  Sipil (CPNS) bagi lulusan Pasca Sarjana (S-2), Sarjana (S-1), D-IV dan D-III yang akan ditempatkan di lingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Tentara Nasional Indonesia – AD, Tentara Nasional Indonesia – AL dan Tentara Nasional Indonesia – AU, dengan ketentuan sebagai berikut :

I. Unit kerja yang mendapat alokasi  formasi  (alokasi penempatan) Satuan Kerja dan Sub Satuan Kerja Unit Organisasi Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Tentara Nasional Indonesia – AD, Tentara Nasional Indonesia – AL dan Tentara Nasional Indonesia – AU.

II. Nama Jabatan, kualifikasi pendidikan, alokasi gugusan dan  unit kerja penempatan yang dibutuhkan, sebagaimana dalam lampiran pengumuman ini (halaman 1 hingga dengan halaman 20)

III. KRITERIA PELAMAR
1.Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria khusus:
a. Cumlaude  adalah  pelamar  lulusan  terbaik  (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi A/Unggul pada ketika lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/dengan kebanggaan pada ijazah atau transkrip nilai.

b. Disabilitas  adalah  pelamar  yang  berkebutuhan  khusus/memiliki keterbatasan fisik dengan kriteria:
1) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
2) Mampu melaksanakan kiprah menyerupai menganalisa, mengetik, memberikan buah pikiran dan berdiskusi.
3) Mampu bergerak dengan memakai alat bantu berjalan selain dingklik roda;
4) Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang membuktikan jenis/tingkat disabilitasnya.
5) Panitia  instansi  wajib  melakukan  verifikasi  persyaratan registrasi dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan  kesesuaian formasi  dengan  tingkat/jenis disabilitas yang disandang sesuai kriteria pada butir angka 1 aksara b di atas, pada kesempatan pertama di unit organisasi yang membutuhkan Pelamar dari disabilitas.

c. Putra/Putri  Papua  dan  Papua  Barat  adalah  pelamar  dengan kriteria:
1) menamatkan pendidikan yang sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat; atau
2) garis keturunan orang renta (ayah & ibu kandung) orisinil Papua dan Papua Barat yang dibuktikan dengan Surat Akte Kelahiran Pelamar, Fotocopy KTP dan KTP dan Kartu Keluarga Bapak (ayah) kandung,  dan  surat keterangan  domisili  surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa).

d. Tenaga Pengamanan Siber (cyber security) yaitu pelamar yang diperuntukkan bagi tenaga yang bertugas secara khusus dalam pencegahan dan pengamanan terhadap sumber daya telematika untuk mencegah terjadi kriminalitas di dunia siber (cyber crime) dengan kriteria:
1) mempunyai pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang keamanan siber dibuktikan dengan akta dari Lembaga internasional dan/atau nasional;
2) mempunyai keahlian dibidang cyber security yang dibuktikan
dengan sertifikasi keahlian;

2. Pelamar pada romawi III, angka 1 (satu) wajib memenuhi kriteria sebagaimana dalam pengumuman ini dan Pelamar Umum yaitu Pelamar yang tidak termasuk kriteria angka 1 aksara a, b, c dan d, tetapi  kedua  kriteria  baik  formasi  khusus  maupun  formasi  umum sanggup saling mengisi dan melengkapi sehingga gugusan yang ditetapkan sanggup terpenuhi.

DOWNLOAD FILE (PDF)  LENGKAPNYA DIBAWAH INI :
- PENGUMUMAN (PDF)
- LAMPIRAN

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel