Pengadaan Cpns Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019
KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN NOMOR : PENG/4/XI/2019
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2019
PENGUMUMAN NOMOR : PENG/4/XI/2019
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2019
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 388 tahun 2019 tanggal 27 September 2019 perihal Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan Tahun Anggaran 2019, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menunjukkan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi lulusan Pasca Sarjana (S-2), Sarjana (S-1), D-IV dan D-III yang akan ditempatkan di lingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Tentara Nasional Indonesia – AD, Tentara Nasional Indonesia – AL dan Tentara Nasional Indonesia – AU, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. Unit kerja yang mendapat alokasi formasi (alokasi penempatan) Satuan Kerja dan Sub Satuan Kerja Unit Organisasi Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Tentara Nasional Indonesia – AD, Tentara Nasional Indonesia – AL dan Tentara Nasional Indonesia – AU.
II. Nama Jabatan, kualifikasi pendidikan, alokasi gugusan dan unit kerja penempatan yang dibutuhkan, sebagaimana dalam lampiran pengumuman ini (halaman 1 hingga dengan halaman 20)
III. KRITERIA PELAMAR
1.Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria khusus:
a. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi A/Unggul pada ketika lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/dengan kebanggaan pada ijazah atau transkrip nilai.
b. Disabilitas adalah pelamar yang berkebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik dengan kriteria:
1) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
2) Mampu melaksanakan kiprah menyerupai menganalisa, mengetik, memberikan buah pikiran dan berdiskusi.
3) Mampu bergerak dengan memakai alat bantu berjalan selain dingklik roda;
4) Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang membuktikan jenis/tingkat disabilitasnya.
5) Panitia instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan registrasi dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang sesuai kriteria pada butir angka 1 aksara b di atas, pada kesempatan pertama di unit organisasi yang membutuhkan Pelamar dari disabilitas.
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria:
1) menamatkan pendidikan yang sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat; atau
2) garis keturunan orang renta (ayah & ibu kandung) orisinil Papua dan Papua Barat yang dibuktikan dengan Surat Akte Kelahiran Pelamar, Fotocopy KTP dan KTP dan Kartu Keluarga Bapak (ayah) kandung, dan surat keterangan domisili surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa).
d. Tenaga Pengamanan Siber (cyber security) yaitu pelamar yang diperuntukkan bagi tenaga yang bertugas secara khusus dalam pencegahan dan pengamanan terhadap sumber daya telematika untuk mencegah terjadi kriminalitas di dunia siber (cyber crime) dengan kriteria:
1) mempunyai pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang keamanan siber dibuktikan dengan akta dari Lembaga internasional dan/atau nasional;
2) mempunyai keahlian dibidang cyber security yang dibuktikan
dengan sertifikasi keahlian;
2. Pelamar pada romawi III, angka 1 (satu) wajib memenuhi kriteria sebagaimana dalam pengumuman ini dan Pelamar Umum yaitu Pelamar yang tidak termasuk kriteria angka 1 aksara a, b, c dan d, tetapi kedua kriteria baik formasi khusus maupun formasi umum sanggup saling mengisi dan melengkapi sehingga gugusan yang ditetapkan sanggup terpenuhi.
DOWNLOAD FILE (PDF) LENGKAPNYA DIBAWAH INI :
- PENGUMUMAN (PDF)
- LAMPIRAN