Seleksi Penerimaan Cpns Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Deretan Tahun 2019
PENGUMUMAN
NOMOR 810/2647-PPI.1/BKD
NOMOR 810/2647-PPI.1/BKD
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
FORMASI TAHUN 2019
Berdasarkan Permenpan RB Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan Keputusan Menteri PAN RB Republik Indonesia Nomor 550 Tahun 2019 perihal Penetapan Kebutuhan PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 dengan rincian alokasi gugusan dan kualifikasi pendidikan (Lampiran 1) dan ketentuan pada pengumuman ini.
I. JUMLAH FORMASI.
Jumlah Formasi yang tersedia sebanyak 460 orang, terdiri dari
Formasi Umum
1. Tenaga Guru sebanyak : 224 orang
2. Tenaga Kesehatan sebanyak : 174 orang
3. Tenaga Teknis sebanyak : 54 orang
Formasi Khusus
A. Cumlaude
Tenaga Teknis sebanyak : 3 orang
B. Disabilitas
Tenaga Guru sebanyak : 3 orang
Tenaga Kesehatan sebanyak : 2 orang
II.JENIS FORMASI.
1.Formasi Umum
2.Formasi Khusus
2.1 Formasi Khusus Cumlaude
a) Lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian” (Cumlaude).
b) Jenjang pendidikan minimal Strata 1 (tidak termasuk D-IV).
c) Perguruan Tinggi dalam atau luar negeri yang terakreditasi A/Unggul pada ketika kelulusan pelamar yang bersangkutan.
d) Program Studi terakreditasi A/Unggul pada ketika kelulusan pelamar yang bersangkutan.
2.2 Formasi khusus Disabilitas
Formasi khusus bagi pelamar yang mengalami keterbatasan fisik dan/atau sensorik, dalam jangka waktu usang yang dalam berinteraksi dengan lingkungan sanggup mengalami kendala dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya menurut kesamaan hak. Pelamar disabilitas diperlukan bisa melaksanakan tugas- kiprah ibarat menganalisis, mengetik, memberikan buah pikiran dan berdiskusi.
III.PERSYARATAN UMUM
1.Warga Negara Indonesia (WNI).
2.Persyaratan usia:
a.Serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada ketika melamar melalui https://sscasn.bkn.go.id
b.Khusus untuk kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, usia pelamar setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada ketika melamar.
3.Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan tetap, alasannya ialah melaksanakan suatu tindak pidana kejahatan, dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4.Sehat Jasmani dan Rohani serta bebas narkoba.
5.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/Polri, Pegawai BUMD/BUMN atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6.Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS.
7.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
8.Bersedia mengabdi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sekurang- kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun.
9.Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Memiliki kualifikasi pendidikan/berijazah sesuai dengan persyaratan gugusan jabatan sebagaimana disebutkan pada lampiran pengumuman ini.
11.Hanya sanggup mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) gugusan jabatan.
DOWNLOAD PENGUMUMAN SELENGKAPNYA DISINI
Contoh salah satu lampiran |
Sumber : bkd.kalselprov.go.id/uploads/pengumuman_seleksi_cpns_2019_lingkup_pemprov_kalsel_-1.pdf