Rekrutmen Tenaga Hebat Non Pns Dinas Kominfo Kabupaten Tegal
REKRUTMEN TENAGA AHLI NON PNS DI LINGKUNGAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TEGAL TAHUN 2019
Bersama ini disampaikan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal akan menyelenggarakan seleksi Rekrutmen Tenaga Ahli Non PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
I.FORMASI JABATAN TENAGA AHLI NON PNS
a.Web Programmer : 2 orang
b.Mobile App Programmer : 2 orang
c.Web Desainer : 1 orang
II.PERSYARATAN UMUM
1.Warga Negara Republik Indonesia;
2.Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun pada tanggal 1 Januari 2020;
3.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
4.Lebih diutamakan yang berdomisili di Kabupaten Tegal dan sekitarnya;
5.Tidak menuntut untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
6.Berkelakuan baik/tidak pernah dipidana penjara;
7.Mampu bekerja dalam tim secara optimal.
III.PERSYARATAN KHUSUS
a.Formasi Jabatan Web Programmer
1.Pendidikan D4/S1 agenda studi Teknik Informatika I Pendidikan Teknik Informatika / Sistem Informasi dari Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi BAN-PT;
2.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;
3.Menguasai bahasa pemrograman PHP Native dan PHP dengan framework Codeigniter atau Laravel, serta jika menguasai Python sanggup menjadi nilai tambah;
4.Menguasai database MySQLi dan menguasai database lain menyerupai PostgreSQL, serta jikalau menguasai SQL Server sanggup menjadi nilai tambah;
5.Menguasai framework css bootstrap;
6.Menguasai webservice (API);
b.Formasi Jabatan Mobile App Programmer
1.Pendidikan D4/Sl agenda studi Teknik Informatika / Pendidikan Teknik Informatika / Sistem Informasi dari Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi BAN-PT;
2.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;
3.Menguasai bahasa pemrograman java, xml, dan jikalau menguasai flutter sanggup menjadi nilai tambah;
4.Memiliki pengetahuan bahasa pemrograman PHP dan html;
5.Memiliki pengetahuan wacana prinsip programming OOP;
6.Menguasai Integrated Development Environment (IDE) for Android menyerupai Android Studio atau sejenisnya;
7. Menguasai database MySQLi dan menguasai database lain menyerupai PostgreSQL;
8. Menguasai webservice (API).
c.Formasi Jabatan Web Desainer
1.Pendidikan minimal Diii agenda studi Desain Komunikasi Visual / Desain Gratis dari Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi BAN-PT;
2.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;
3.Menguasai Adobe Ilustrator / Corel dan Adobe Photoshop;
4.Menguasai css dan framework css seperti bootstrap;
5.Memiliki pemahaman bahasa pemrograman PHP dan html.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
a.Peserta melaksanakan pendaftaran dengan cara mengirim berkas persyaratan melalui email : kominfo@tegalkab.go.id
b.Berkas persyaratan diterima panitia melalui email paling lambat 21 Desember 2019 pukul 23.59, berkas yang diterima setelah ketentuan tersebut dinyatakan gugur;
c.Judul/subject pengiriman email : Lamaran Tenaga Ahli Non PNS DISKOMINFO Kab. Tegal - Nama Pelamar.
d.Panitia tidak mendapatkan pengiriman berkas persyaratan selain melalui email.
e.Kelengkapan berkas manajemen yang dikirim sebagai berikut:
a) Pindai / scan Surat lamaran (diketik komputer dan ditanda tangani). Contoh format surat sanggup dilihat pada lampiran pengumuman ini;
b) Pindai / scan Ijasah dan Transkrip nilai;
c) Pindai / scan Sertifikat Akreditasi BAN-PT atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil ratifikasi dari laman https://banpt.or.id, yang menyatakan bahwa perguruan tinggi tinggi atau agenda studi kawasan pelamar menempuh studi telah terakreditasi.
d) Pindai / scan Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) dan disertai Portofolio project yang pernah dibuat;
e) Pindai / scan e-KTP atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
f) Pindai / scan Pas Foto berwarna;
g) Pindai / scan Surat pernyataan bermaterai Rp. 6000, yang menyatakan bahwa pelamar tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Contoh format surat sanggup dilihat pada lampiran pengumuman ini;
h) Pindai / scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resor (Polres) setempat;
i) Pindai / scan Sertifikat keahlian (jika ada).
Ket:
- Berkas administrasi pada huruf c) tidak perlu dilampirkan jika dalam ijasah telah tercantum keterangan akreditasi perguruan tinggi tinggi atau agenda studi.
- Berkas administrasi pada huruf h) dapat juga dilampirkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi rekrutmen tenaga ahli non PNS, yaitu pada dikala pemberkasan / registrasi ulang. Jika tidak melampirkan paling lambat dikala pemberkasan / pendaftaran ulang maka dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
V.JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN
VI.SELEKSI DAN KELULUSAN
a. Seleksi rekrutmen pegawai non PNS Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal terbagi dalam 2 tahap :
1. Seleksi administrasi dan Penilaian CV/Portofolio
Seleksi manajemen dilakukan dengan menilai kesesuaian antara dokumen yang dikirim pelamar dengan persyaratan yang telah ditentukan. Jika dokumen pelamar lengkap dan sesuai dengan persyaratan, serta hasil evaluasi CV/Portofolio memenuhi kriteria kualifikasi maka dinyatakan lulus dan akan diundang untuk diikutkan dalam tes kemampuan teknis dan wawancara. Pelamar yang lulus seleksi administrasi dan penilaian CV/Portofolio akan diumumkan sesuai agenda tahapan seleksi.
2. Tes kemampuan teknis dan wawancara.
Tes tahap ini dilakukan dengan menilai project yang pernah dibentuk sekaligus praktek membuat/memodifikasi agenda aplikasi yang ditentukan penguji, dan dilanjutkan dengan wawancara. Bobot tes kemampuan teknis 75% dan bobot wawancara 25%. Peserta dengan nilai tertinggi sesuai jumlah deretan masing-masing jabatan dinyatakan lulus.
b. Hal-hal yang perlu diperhatikan pada dikala tes kemampuan teknis dan wawancara:
1.Peserta membawa orisinil Kartu Tanda Penduduk (eKTP) atau orisinil Surat Keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku. Peserta yang tidak membawa kelengkapan tersebut tidak diperkenankan mengikuti tes dan dinyatakan gugur.
2.Peserta wajib mengenakan pakaian sopan dan bersepatu.
3.Peserta wajib membawa laptop untuk memperlihatkan pola project yang pernah dibuat.
4.Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah tes dimulai, atau tidak hadir dengan alasan apapun dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
c.Kelulusan peserta akan diumumkan melalui website resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal (http://kominfo.tegalkab.go.id).
VII.LAIN-LAIN
a.Seluruh tahapan Rekrutmen Calon Tenaga Ahli Non PNS Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kongkalikong dan nepotisme;
b.Pelamar yang terbukti melaksanakan kecurangan atau memperlihatkan data palsu dinyatakan gugur dan akan dikenakan hukuman sesuai aturan yang berlaku;
c.Pelamar yang juga mengikuti pendaftaran CPNS sanggup mengundurkan diri dari Tenaga Ahli Non PNS jika dinyatakan lulus seleksi CPNS, selanjutnya kawasan yang bersangkutan sanggup digantikan oleh pelamar dengan peringkat nilai dibawahnya.
d.Keputusan Panitia Rekrutmen Tenaga Ahli Non PNS Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal Tahun 2019 tidak sanggup diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui oleh masyarakat, khususnya yang berminat untuk melamar menjadi Tenaga Ahli Non PNS pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal.
DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAPNYA DISINI
Sumber : http://kominfo.tegalkab.go.id
Bersama ini disampaikan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal akan menyelenggarakan seleksi Rekrutmen Tenaga Ahli Non PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
I.FORMASI JABATAN TENAGA AHLI NON PNS
a.Web Programmer : 2 orang
b.Mobile App Programmer : 2 orang
c.Web Desainer : 1 orang
II.PERSYARATAN UMUM
1.Warga Negara Republik Indonesia;
2.Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun pada tanggal 1 Januari 2020;
3.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
4.Lebih diutamakan yang berdomisili di Kabupaten Tegal dan sekitarnya;
5.Tidak menuntut untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
6.Berkelakuan baik/tidak pernah dipidana penjara;
7.Mampu bekerja dalam tim secara optimal.
III.PERSYARATAN KHUSUS
a.Formasi Jabatan Web Programmer
1.Pendidikan D4/S1 agenda studi Teknik Informatika I Pendidikan Teknik Informatika / Sistem Informasi dari Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi BAN-PT;
2.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;
3.Menguasai bahasa pemrograman PHP Native dan PHP dengan framework Codeigniter atau Laravel, serta jika menguasai Python sanggup menjadi nilai tambah;
4.Menguasai database MySQLi dan menguasai database lain menyerupai PostgreSQL, serta jikalau menguasai SQL Server sanggup menjadi nilai tambah;
5.Menguasai framework css bootstrap;
6.Menguasai webservice (API);
b.Formasi Jabatan Mobile App Programmer
1.Pendidikan D4/Sl agenda studi Teknik Informatika / Pendidikan Teknik Informatika / Sistem Informasi dari Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi BAN-PT;
2.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;
3.Menguasai bahasa pemrograman java, xml, dan jikalau menguasai flutter sanggup menjadi nilai tambah;
4.Memiliki pengetahuan bahasa pemrograman PHP dan html;
5.Memiliki pengetahuan wacana prinsip programming OOP;
6.Menguasai Integrated Development Environment (IDE) for Android menyerupai Android Studio atau sejenisnya;
7. Menguasai database MySQLi dan menguasai database lain menyerupai PostgreSQL;
8. Menguasai webservice (API).
c.Formasi Jabatan Web Desainer
1.Pendidikan minimal Diii agenda studi Desain Komunikasi Visual / Desain Gratis dari Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi BAN-PT;
2.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;
3.Menguasai Adobe Ilustrator / Corel dan Adobe Photoshop;
4.Menguasai css dan framework css seperti bootstrap;
5.Memiliki pemahaman bahasa pemrograman PHP dan html.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
a.Peserta melaksanakan pendaftaran dengan cara mengirim berkas persyaratan melalui email : kominfo@tegalkab.go.id
b.Berkas persyaratan diterima panitia melalui email paling lambat 21 Desember 2019 pukul 23.59, berkas yang diterima setelah ketentuan tersebut dinyatakan gugur;
c.Judul/subject pengiriman email : Lamaran Tenaga Ahli Non PNS DISKOMINFO Kab. Tegal - Nama Pelamar.
d.Panitia tidak mendapatkan pengiriman berkas persyaratan selain melalui email.
e.Kelengkapan berkas manajemen yang dikirim sebagai berikut:
a) Pindai / scan Surat lamaran (diketik komputer dan ditanda tangani). Contoh format surat sanggup dilihat pada lampiran pengumuman ini;
b) Pindai / scan Ijasah dan Transkrip nilai;
c) Pindai / scan Sertifikat Akreditasi BAN-PT atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil ratifikasi dari laman https://banpt.or.id, yang menyatakan bahwa perguruan tinggi tinggi atau agenda studi kawasan pelamar menempuh studi telah terakreditasi.
d) Pindai / scan Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) dan disertai Portofolio project yang pernah dibuat;
e) Pindai / scan e-KTP atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
f) Pindai / scan Pas Foto berwarna;
g) Pindai / scan Surat pernyataan bermaterai Rp. 6000, yang menyatakan bahwa pelamar tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Contoh format surat sanggup dilihat pada lampiran pengumuman ini;
h) Pindai / scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resor (Polres) setempat;
i) Pindai / scan Sertifikat keahlian (jika ada).
Ket:
- Berkas administrasi pada huruf c) tidak perlu dilampirkan jika dalam ijasah telah tercantum keterangan akreditasi perguruan tinggi tinggi atau agenda studi.
- Berkas administrasi pada huruf h) dapat juga dilampirkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi rekrutmen tenaga ahli non PNS, yaitu pada dikala pemberkasan / registrasi ulang. Jika tidak melampirkan paling lambat dikala pemberkasan / pendaftaran ulang maka dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
V.JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN
VI.SELEKSI DAN KELULUSAN
a. Seleksi rekrutmen pegawai non PNS Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal terbagi dalam 2 tahap :
1. Seleksi administrasi dan Penilaian CV/Portofolio
Seleksi manajemen dilakukan dengan menilai kesesuaian antara dokumen yang dikirim pelamar dengan persyaratan yang telah ditentukan. Jika dokumen pelamar lengkap dan sesuai dengan persyaratan, serta hasil evaluasi CV/Portofolio memenuhi kriteria kualifikasi maka dinyatakan lulus dan akan diundang untuk diikutkan dalam tes kemampuan teknis dan wawancara. Pelamar yang lulus seleksi administrasi dan penilaian CV/Portofolio akan diumumkan sesuai agenda tahapan seleksi.
2. Tes kemampuan teknis dan wawancara.
Tes tahap ini dilakukan dengan menilai project yang pernah dibentuk sekaligus praktek membuat/memodifikasi agenda aplikasi yang ditentukan penguji, dan dilanjutkan dengan wawancara. Bobot tes kemampuan teknis 75% dan bobot wawancara 25%. Peserta dengan nilai tertinggi sesuai jumlah deretan masing-masing jabatan dinyatakan lulus.
b. Hal-hal yang perlu diperhatikan pada dikala tes kemampuan teknis dan wawancara:
1.Peserta membawa orisinil Kartu Tanda Penduduk (eKTP) atau orisinil Surat Keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku. Peserta yang tidak membawa kelengkapan tersebut tidak diperkenankan mengikuti tes dan dinyatakan gugur.
2.Peserta wajib mengenakan pakaian sopan dan bersepatu.
3.Peserta wajib membawa laptop untuk memperlihatkan pola project yang pernah dibuat.
4.Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah tes dimulai, atau tidak hadir dengan alasan apapun dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
c.Kelulusan peserta akan diumumkan melalui website resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal (http://kominfo.tegalkab.go.id).
VII.LAIN-LAIN
a.Seluruh tahapan Rekrutmen Calon Tenaga Ahli Non PNS Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kongkalikong dan nepotisme;
b.Pelamar yang terbukti melaksanakan kecurangan atau memperlihatkan data palsu dinyatakan gugur dan akan dikenakan hukuman sesuai aturan yang berlaku;
c.Pelamar yang juga mengikuti pendaftaran CPNS sanggup mengundurkan diri dari Tenaga Ahli Non PNS jika dinyatakan lulus seleksi CPNS, selanjutnya kawasan yang bersangkutan sanggup digantikan oleh pelamar dengan peringkat nilai dibawahnya.
d.Keputusan Panitia Rekrutmen Tenaga Ahli Non PNS Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal Tahun 2019 tidak sanggup diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui oleh masyarakat, khususnya yang berminat untuk melamar menjadi Tenaga Ahli Non PNS pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal.
DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAPNYA DISINI
Sumber : http://kominfo.tegalkab.go.id