Pengadaan Cpns Pemerintah Tempat Istimewa Yogyakarta (Diy) Gugusan Tahun 2019
P E N G U M U M A N
Nomor : 810/ 15152
Nomor : 810/ 15152
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA FORMASI TAHUN 2019
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 575 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 ihwal Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah spesial Yogyakarta Tahun Anggaran 2019, maka Pemda Daerah spesial Yogyakarta membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Pemda Daerah spesial Yogyakarta dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada pengumuman ini.
I.JUMLAH FORMASI
Formasi sejumlah 718 dengan Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Alokasi Formasi dan Unit Kerja Penempatan sebagaimana tersebut pada Lampiran I Pengumuman ini.
II.PERSYARATAN UMUM
1.Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima tahun) pada dikala melamar (pendaftaran online), ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
3.Kualifikasi pendidikan :
a.Ijazah harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dibuktikan dengan mempunyai ijazah Perguruan Tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku);
b.Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atauPusdiknakes/LAM-PTKes pada dikala kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah (apabila dalam ijazah kelulusan tidak tercantum akreditasi, maka dibuktikan dengan surat akreditasi/surat keterangan pengukuhan dari (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes);
c. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,85 (dua koma delapan lima) untuk semua deretan jabatan.
4.Melampirkan surat keterangan :
a.sehat jasmani dan rohani/jiwa.
b.bebas/tidak sebagai pengguna Narkoba/NAPZA. surat keterangan terbaru Wajib ditandatangani dokter dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah (antara lain : Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas/BNN).
5. Melampirkan Surat Keterangan/Rekomendasi Catatan Kepolisian.
Download Pengumuman disini
Alternatif link disini
Sumber :http://bkd.jogjaprov.go.id/