Tips

Penerimaan Cpns Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2019

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL TAHUN 2019


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi   Birokrasi  Nomor   619  Tahun   2019   tentang   Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil  di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2019, Kementerian Agraria  dan Tata  Ruang/Badan  Pertanahan Nasional  (ATR/BPN)  memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri  Sipil  (CPNS)  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan  Pertanahan  Nasional Tahun 2019.


 Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Penerimaan CPNS Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2019

  1. Rincian Jumlah Formasi,Kualifikasi  Pendidikan, dan Rencana Penempatan sanggup dilihat pada Lampiran I Pengumuman ini;
  2. Pelamar  yang  dinyatakan   lulus   seleksi  penerirnaan   CPNS   akan ditempatkan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan  Nasional,  Kantor  Wilayah Badan  Pertanahan  Nasional, dan Kantor Pertanahan di luar Pulau Jawa (rincian penempatan sanggup dilihat melalui alamat https://www.atrbpn.go.id);
  3. Peserta harus menentukan salah satu jabatan, jenis gugusan dan unit kerja penempatan (Kementerian ATR/BPN atau Provinsi).


B.PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan  Yang  Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD  1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukurn penjara atau kurungan berdasarkan  putusan  pengadilan yang sudah  memiliki kekuatan aturan yang tetap, sebab melaksanakan suatu tindak pidana kejahatan;
  3. Tidak pernah diberhentikan  dengan hormat tidak atas undangan sendiri  atau  tidak  dengan  hormat  sebagai  PNS,   prajurit  Tentara Nasional  Indonesia,anggota Kepolisian  Negara  Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon  Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia,  anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tidak sedang terikat perjanjian atau kontrak kerja dengan instansi lain;
  5. Tidak menjadi  anggota  atau  pengurus  partai  politik atau  terlibat politik praktis;
  6. Sehat Jasmani dan Rohani;
  7. Tidak mengkonsumsi/ memakai Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif;
  8. Bersedia ditempatkan  di  seluruh  wilayah Negara  Kesatuan  Republik Indonesia.

DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAPNYA DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel