Pelaksanaan Seleksi Cpns Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Wanita Dan Pertolongan Anak Ta 2019
PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LING KUN GAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
TAHUN ANGGARAN 2019
DI LING KUN GAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
TAHUN ANGGARAN 2019
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 364 Tahun 2019 wacana Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2019, memperlihatkan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan Jabatan,kualifikasi pendidikan dan alokasi gugusan sebagai berikut:
I.KRITERIA PELAMAR
1.Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;
2.Formasi KHusus terdiri dari:
a.Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian/Cumlaude:
1)Pelamar merupakan lulusan terbaik (Cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada dikala kelul usan dan dibuktikan dengan adanya kata "Cumlaude/dengan pujian" pada ijasah atau transkrip nilai.
2)Pelamar dari Iulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri sanggup mendaftar apabila telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang menyatakan predikat kelulusannya setara sebagaimana dimaksud pada angka 1) diatas
b. Penyandang Disabilitas yaitu pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan memenuhi ketentuan:
- Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik
- Mampu melaksanakan kiprah menyerupai menganalisa, mengetik,menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi
- Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2
- Mampu melaksanakan aktifitas fisik dan acara sehari-hari tanpa pertolongan orang lain
c. Putra/putri Papua dan Papua Barat yaitu pelamar dengan kriteria harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang renta (bapak atau ibu orisinil Papua/Papua Baral), dibuktikan dengan Akta Kelahiran dan/atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAPNYA DISINI
ALTERNATIF DOWNLOAD DISINI
Sumber : https://www.kemenpppa.go.id/