Tips

Lowongan Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika

- Info lowongan kerja terbaru kali ini berasal dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang. Dalam pengumumannya disebutkan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika membuka lowongan untuk posisi Tenaga Operator Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) Call Center 112 Non ASN. Untuk isu selengkapnya, simak dibawah ini.

___

 Info lowongan kerja terbaru kali ini berasal dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupa Lowongan Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika




PENERIMAAN
TENAGA  OPERATOR  LAYANAN  NOMOR TUNGGAL  PANGGILAN DARURAT (NTPD) CALL  CENTER 112 NON ASN
PEMERINTAH  KABUPATEN JOMBANG



A.Deskripsi Pekerjaan
1.Menerima telepon darurat yang disampaikan oleh masyarakat;
2.Mencatat segala isu penting terkait aduan darurat yang disampaikan penelpon;
3.Memberikan isu cara penanganan awal terhadap problem darurat  yang dihadapi penelpon;
4.Meneruskan laporan aduan darurat kepada instansi yang berwenang;
5.Membuat laporan.

B.Kriteria
Kriteria tenaga operator NTPD call center 112 Non ASN yang dibutuhkan  :

1.Persyaratan Umum
  • a.Warga Negara Republik Indonesia,  bertaqwa  kepada  Tuhan  Yang  Maha Esa, setia dan taat  kepada  Pancasila,  Undang-Undang Dasar 1945,  dan memiliki  integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • b.Berpenampilan menarik;
  • c.Berkelakuan baik,tidak bertato dan tidak bertindik serta tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan;
  • d.Pendidikan minimal D3 Semua Jurusan;
  • e.Sehat jasmani dan rohani,dan tidak buta warna;
  • f.Usia maksimal 35 tahun pada 1 januari 2020;
  • g.Bersedia bekerja purna waktu dan tidak sedang terkait kontrak kerja dengan Lembaga/lnstansi lain;
  • h.Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik.

2.Persyaratan Administrasi
  • a.Surat Lamaran Pekerjaan (bermaterai Rp. 6000,00), tanggal surat lamaran sesuai dengan tanggal pendaftaran;
  • b.Daftar Riwayat Hidup;
  • c.Foto copy ljazah beserta transkrip nilai;
  • d.Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)/Surat Keterangan Pengganti KTP-el;
  • e.Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  • f.Surat Pernyataan (bermaterai Rp. 6000,00):
    •   1) Tidak pernah terlibat/memakai/mengedar Narkoba;
    •   2) Bersedia bekerja puma waktu;
    •   3) Tidak terikat  kontrak  kerja/sejenis  dengan lnstansi Pemerintah/lnstansi lain;
    •   4) Tidak berkedudukan sebagai Pengurus Partai Politik;
    •   5) Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara;
    •   6) Keaslian Dokumen.

3.Persyaratan Khusus

  • a.Menguasai Komputer (Ms.Office);
  • b.Menguasai kemampuan berbahasa Indonesia (berbicara & mendengar) dengan baik;
  • c.Memiliki bunyi dan tone yang baik;
  • d.Bersedia bekerja dengan sistem shifting;
  • e.Diutamakan yang berpengalaman dibidang yang sama (call center agent);
  • f.Memiliki kemampuan untuk menangani setiap keluhan serta bisa menuntaskan setiap permasalahan pelanggan dengan baik meski dibawah tekanan;
  • g.Fasih dalam berbahasa inggris (berbicara dan membaca) menjadi nilai tambah.

C.Tempat dan Waktu Pendaftaran
1)Berkas registrasi dibawah eksklusif ke :
Sekretariat  Dinas Komunikasi  dan lnformatika JI.Bupati  R.Soedirman No 92
Jombang.

2) Berkas dimasukkan dalam amplop berwarna coklat dengan subject Rekrutment Tenaga Operator NTPD Call Center 112 Non ASN.
3) Waktu Pendaftaran pada hari  17 Januari 2020 s/d 31  Januari 2020 Pukul 23.59 WIB.

Info selengkapnya, download pengumumannya DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel